Cara Membuat Akta Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Timur
Hubungi Ibu Lina Marliyani di 0811 8189 504, untuk Cara Membuat Akta Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Timur. SIAP MEMBANTU dalam Hal Pejabat Pembuat Akta Tanah serta Pengurusan dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Anda.
Cara Membuat Akta Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Timur
Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504 Siap Membantu Saat Anda Memerlukan Layanan Cara Membuat Akta Notaris PPAT di Kota Administrasi Jakarta Timur, Terutama dalam Hal Pengurusan dan Pengesahan Dokumen Perjanjian dan Dokumen Perusahaan Anda.
Cara Membuat Akta Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Timur |
Notaris dan PPAT adalah Dua Profesi yang Berbeda dengan Kewenangan yang Juga Berbeda. Walaupun, dalam Keseharian Kita Banyak Temui Notaris yang Juga Berprofesi Sebagai PPAT. Rangkap Jabatan Profesi Notaris dan PPAT Memang Dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Perundang-Undangan yang Utama Mengenai Notaris adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”).
Sedangkan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”).
Layanan Kantor Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur
Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU 2/2014 diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik dan wajib menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang hal tersebut mengenai pembuatan akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pihak lain/ orang lain yang ditetapkan dalam suatu undang-undang.
Selain mengenai hal tersebut Notaris juga diberi kewenangan untuk melakukan pengesahan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi), membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking), membuat kopi dari surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis digambarkan dalam surat yang bersangkutan (copie collationee), melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (fotocopy sesuai asli), dan juga memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, membuat akta risalah lelang dan kewenangan-kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas jabatan Notaris berdasarkan Pasal 20 UU 2/2014 Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata yang diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalan jabatan Notaris.
Berdasarkan Pasal 19 UU 2/2014 Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor yaitu ditempat kedudukannya yaitu di daerah kabupaten atau kota, termasuk apabila Notaris merangkap jabatan sebagai PPAT wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.
Dalam menjalankan jabatan Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan Notaris di luar tempat kedudukannya, akan tetapi Notaris mempunyai wilayah jabatan yang meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya yang memungkinkan Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris selama berada di dalam wilayah jabatan Notaris yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU 30/2004.
Layanan di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Administrasi Jakarta Timur
Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
![]() |
Kami Membantu Proses Jual Beli Rumah dan Properti Anda |
Berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, atau pemberian kuasa membebankan hak tanggungan, mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut, dan untuk melaksanakan tugas pokok PPAT tersebut.
PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik terhadap semua perbuatan hukum sebagaimana yang diuraikan di atas mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang terletak di dalam daerah kerjanya, kecuali untuk pembuatan akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan/atau hak milik atas satuan rumah susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja PPAT yang bersangkutan, maka dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta.
Sedangkan PPAT Khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 12A PP 24/2016 daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi dan PPAT mempunyai tempat kedudukan di Kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian daerah kerja, sedangkan daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat pemerintah menjadi dasar penunjukannya.
Layanan Kami
Setiap Proses Mendirikan Perusahaan Maupun Proses Pendaftaran Hak Atas Tanah Tentunya Membutuhkan Hadirnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Amanah dan Berintegritas.
Hubungi Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504, Saat Anda Membutuhkan Jasa Layanan Cara Membuat Akta Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim), dan kami SIAP MEMBANTU Pengurusan dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Anda.
Kami Melayani Jasa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Seluruh Wilayah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta, termasuk Kecamatan Cakung, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Kramat Jati, Kecamatan Makasar, Kecamatan Matraman, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Pulo Gadung, Serta Seluruh Wilayah di Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta.
![]() |
Layanan Kantor Notaris PPAT di Kota Administrasi Jakarta Timur |
Kami Juga Memberikan Layanan Sebagai Berikut:
Layanan Kantor Notaris dan PPAT Terdekat di Kota Administrasi Jakarta Pusat
Tugas dan kewenangan Notaris PPAT selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Jabatan PPAT dimungkinkan untuk digunakan dokumen elektronik dan menggunakan pelayanan on line, baik dalam bentuk informasi elektronik, transaksi elektronik, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik dan tandatangan elektronik. Hubungi kami untuk mengetahui Cara Membuat Akta Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Timur untuk Mendukung Setiap Langkah Anda dalam Menjalankan Kegiatan Usaha.