Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kota Tangerang
Hubungi Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504, Untuk Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kota Tangerang. SIAP MEMBANTU Dalam Hal Pejabat Pembuat Akta Tanah Serta Pengurusan Dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Anda.
Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kota Tangerang
Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504 Siap Membantu Saat Anda Memerlukan Layanan Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kota Tangerang, Terutama Dalam Hal Pengurusan Dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Dan Dokumen Perusahaan Anda.
![]() |
Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kota Tangerang |
Dalam proses berbisnis dan bermasyarakat sering diperlukan sebuah perjanjian dan pengikatan sebagai sebuah ketentuan yang dapat mengikat para pihak. Untuk mengesahkan perjanjian dan pengikatan tersebut diperlukan Notaris.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 Juncto 15, Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Selain Notaris, dalam kegiatan masyarakat sehari-hari juga memerlukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tugas dan kewenangannya telah tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki tugas utama untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Peraturan Pemerintah inilah yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugasnya.
Peraturan Pemerintah inilah yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugasnya.
Semakin membaiknya kondisi ekonomi bangsa Indonesia tentunya memberi ruang yang cukup bagi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk berperan lebih jauh lagi dalam mendorong dinamika dunia usaha.
Setiap proses mendirikan perusahaan maupun proses pendaftaran hak atas tanah tentunya membutuhkan hadirnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang amanah dan berintegritas.
![]() |
Kami Membantu Proses Jual Beli Rumah dan Properti Anda |
![]() |
Layanan Kantor Notaris PPAT di Kota Tangerang |
Silakan Baca Juga
Hubungi Kami Untuk Konsultasi Mengenai Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kota Tangerang.