Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kabupaten Tangerang

Hubungi Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504, Untuk Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kabupaten Tangerang. SIAP MEMBANTU Dalam Hal Pejabat Pembuat Akta Tanah Serta Pengurusan Dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Anda.

Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kabupaten Tangerang

Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504 Siap Membantu Saat Anda Memerlukan Layanan Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kabupaten Tangerang, Terutama Dalam Hal Pengurusan Dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Dan Dokumen Perusahaan Anda.

Cara-Membuat-Akta-Notaris-PPAT-Di-Kabupaten-Tangerang
Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kabupaten Tangerang
Dalam proses berbisnis dan bermasyarakat sering diperlukan sebuah perjanjian dan pengikatan sebagai sebuah ketentuan yang dapat mengikat para pihak.

Untuk mengesahkan perjanjian dan pengikatan tersebut diperlukan Notaris.

kantor-notaris-ppat-cta

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 Juncto 15, Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Yang tak kalah penting dari pada Notaris adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 disebutkan bahwa tugas dan kewenangan pokok dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Peraturan Pemerintah ini telah jelas mengatur tugas pokok dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga menjadi dasar dalam bekerja dan melayani masyarakat.

kantor-notaris-ppat-cta

Seiring dengan berkembangnya perekonomian dan dunia usaha, peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Baik dalam proses pendirian perusahaan maupun dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran tanah tentunya membutuhkan bantuan dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tentunya yang amanah dan mengutamakan integritas.

Cara-Membuat-Akta-Notaris-PPAT
Kami Membantu Proses Jual Beli Rumah dan Properti Anda

Silakan Baca Juga

Hubungi Kami Untuk Konsultasi Mengenai Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kabupaten Tangerang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel