Cara Membuat Akta Notaris dan PPAT Di Tangerang Selatan
Hubungi Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504, Untuk Cara Membuat Akta Notaris Dan PPAT Di Kota Tangerang Selatan.
SIAP MEMBANTU Dalam Hal Pejabat Pembuat Akta Tanah Serta Pengurusan Dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Anda.
SIAP MEMBANTU Dalam Hal Pejabat Pembuat Akta Tanah Serta Pengurusan Dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Anda.
Cara Membuat Akta Notaris Dan PPAT Di Tangerang Selatan
Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504 Siap Membantu Saat Anda Memerlukan Layanan Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Kota Tangerang Selatan, Terutama Dalam Hal Pengurusan Dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Dan Dokumen Perusahaan Anda.
![]() |
Cara Membuat Akta Notaris dan PPAT Di Tangerang Selatan |
Tangerang Selatan Adalah Sebuah Kota Dalam Wilayah Provinsi Banten Yang Terletak Di Tatar Pasundan. Kota Tangerang Selatan Terletak 30 Km Di Sebelah Barat Jakarta Dan 90 Km Sebelah Tenggara Serang, Ibu Kota Provinsi Banten.
Secara Geografis Kota Tangerang Selatan Berbatasan Dengan Kota Tangerang Di Sebelah Utara, Kabupaten Bogor (Provinsi Jawa Barat) Di Sebelah Selatan, Kabupaten Tangerang Di Sebelah Barat, Serta Daerah Khusus Ibukota Jakarta Di Sebelah Timur.
Dari Segi Jumlah Penduduk, Tangerang Selatan Merupakan Kota Terbesar Kedua Di Provinsi Banten Setelah Kota Tangerang Serta Terbesar Kelima Di Kawasan Jabodetabek Setelah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Dan Depok. Wilayah Kota Tangerang Selatan Merupakan Hasil Pemekaran Dari Kabupaten Tangerang.
Sebagai Wilayah Yang Terus Berkembang, Di Tangerang Selatan Banyak Terdapat Notaris Dan PPAT.
Notaris Adalah Pejabat Umum Yang Berwenang Untuk Membuat Akta Otentik Mengenai Semua Perbuatan, Perjanjian, Dan Ketetapan Yang Diharuskan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Dan/ Atau Yang Dikehendaki Oleh Yang Berkepentingan Untuk Dinyatakan Dalam Akta Otentik, Menjamin Kepastian Tanggal Pembuatan Akta, Menyimpan Akta, Memberikan Grosee, Salinan Dan Kutipan Akta, Semuanya Itu Sepanjang Pembuatan Akta-Akta Itu Tidak Juga Ditugaskan Atau Dikecualikan Kepada Pejabat Lain Atau Orang Lain Yang Ditetapkan Oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Sedangkan PPAT Atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Adalah Pejabat Umum Yang Diberikan Kewenangan Untuk Membuat Akta-Akta Otentik Mengenai Perbuatan Hukum Tertentu Mengenai Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Untuk Jasa Layanan Pengurusan Dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Dan Dokumen Perusahaan Anda Dan Cara Membuat Akta Notaris Dan PPAT Di Tangerang Selatan Silakan Hubungi WA Ibu Lina Marliyani Di 0811 8189 504.
Hubungi Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504, Untuk Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Tangerang Selatan
![]() |
Kami Membantu Proses Jual Beli Rumah dan Properti Anda |
![]() |
Layanan Kantor Notaris PPAT di Tangerang Selatan |
Silakan Baca Juga
Biaya Notaris PPAT Di Tangerang Selatan
Biaya Notaris PPAT di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Biaya Notaris PPAT di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Silakan Hubungi Kami Untuk Konsultasi Mengenai Cara Membuat Akta Notaris PPAT Di Tangerang Selatan.